ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI & KOMUNIKASI
CYBERLAW DAN CYBERCRIME
DI INDONESIA
Disusun oleh :
Aji Aliansyah (11151957)
Rajiv Sing (11152224)
Kelas : 11.6A.03
PROGRAM STUDI KOMPUTERISASI
AKUNTANSI
AKADEMI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN
KOMPUTER BINA SARANA INFORMATIKA
JAKARTA
2018
Disusun oleh :
Aji Aliansyah (11151957)
Rajiv Sing (11152224)
Kelas : 11.6A.03
PROGRAM STUDI KOMPUTERISASI
AKUNTANSI
AKADEMI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN
KOMPUTER BINA SARANA INFORMATIKA
JAKARTA
2018
_________________________________________________________
KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK DI INTERNET
Jakarta - Tulisan Muhadkly MT alias Acho soal
keluhan fasilitas Apartemen Green Pramuka di blog pribadinya membawa artis
stand up comedy (komika) itu sebagai tersangka pencemaran nama baik. Acho
menyandang status tersangka sejak Juni 2017. Tanpa sepengetahuannya, pengembang
apartemen Green Pramuka melaporkannya ke polisi. "Saya tidak pernah tahu
dilaporkan ke polisi. Tidak pernah ada teguran, tidak ada somasi, atau
peringatan dari pihak pengembang. Tiba-tiba saya jadi tersangka pada Juni
2017," ujar Acho saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (6/8).
Acho membeberkan kronologi kasus pencemaran nama
baik yang menjeratnya. Berawal dari keluhan soal fasilitas apartemen ditulis
Acho di blog pribadinya, muhadkly.com, sejak 8 Maret 2015. Beberapa bulan
setelah tulisan itu muncul, kuasa hukum pengembang PT Duta Paramindo Sejahtera,
Danang Surya Winata, melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 5 November 2015.
Acho dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) dan pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Dalam blog-nya, Acho mengungkapkan kekecewaan,
karena pengembang tidak memenuhi janji untuk menjadikan area apartemen sebagai
ruang terbuka hjau. Selain itu, ketidakjelasan sertifikat juga banyak
dikeluhkan para penghuni. Padahal, menurut Acho, sertifikat itu dibutuhkan jika
penghuni ingin menjual atau menjadikan jaminan ke bank untuk modal usaha.
"Saya juga maunya pindah dari apartemen tapi enggak bisa," katanya. Selain
itu, Acho juga mengeluhkan soal biaya renovasi tambahan yang dibebankan pada
penghuni. Dalam buku ketentuan yang dibuat pihak pengembang, untuk biaya
renovasi penghuni perlu membayar Rp1 juta sebagai deposit dan uang sampah
sebesar Rp500 ribu. "Bahkan untuk biaya pasang cermin saja kami harus
bayar izin Rp50 ribu. Enggak tahu kenapa," ucap Acho.
Usai
menuliskan kekecewaannya di blog, Acho tak pernah bertemu dengan Danang maupun
pihak pengembang apartemen lainnya. Keluhannya itu juga tak pernah ditanggapi
serius oleh pihak pengembang. "Bertemu tidak pernah, demo juga tidak digubris.
Akhirnya kami cuma bisa curhat soal ini di media sosial. Saya lakukan bukan
untuk merugikan atau apa, tapi demi kepentingan umum," ucap Acho. Dua
tahun berlalu, Acho tiba-tiba dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk
diperiksa sebagai saksi pada 26 April 2017.
Ia memenuhi panggilan
itu dan menjelaskan permasalahan yang dihadapi. Namun, pada 9 Juni 2017 Acho
kembali dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kali ini ia dipanggil untuk
diperiksa sebagai tersangka. Ia lantas berinisiatif untuk melakukan mediasi
dengan Danang. Namun permintaannya itu tak pernah ditanggapi. "Saya kirim surat, saya telepon, saya kirim chat pribadi
lewat whatsapp juga tidak mau. Padahal saya hanya ingin bertemu untuk bahas
soal ini dan bersama-sama cari jalan keluarnya supaya tidak perlu lewat jalur
hukum," tutur Acho. Upaya tersebut tak membuahkan hasil. Acho kembali
memenuhi panggilan ke Polda Metro Jaya untuk pengambilan sidik jari dan foto
sebagai tersangka pada 17 Juli 2017.
Akun
twitter atas nama @muhadkly menjadi salah satu barang bukti yang disita polisi.
Kini, Acho tinggal menunggu waktu untuk menjalani sidang kasus dugaan
pencemaran nama baik yang menjeratnya. Berkas perkaranya telah dinyatakan
lengkap dan segera dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri
Jakarta Pusat, pada Senin (7/8). Acho mengklaim bersikap kooperatif selama
menjalani proses pemeriksaan. Ia pun berharap pihak kejaksaan tak menahan
dirinya. "Saya selalu kooperatif memenuhi panggilan dari polisi.
Mudah-mudahan kejaksaan tidak menahan saya," katanya.
Terlepas dari kasus yang
menjeratnya, Acho mengaku masih ingin berdamai dengan pihak yang melaporkannya
ke polisi. "Saya ingin duduk bareng supaya bisa dijelaskan tulisan mana
yang memang merugikan. Sebenarnya saya kan hanya curhat, kalau memang ada yang
menggangu bilang saja," ucapnya.
Sementara kuasa hukum pengembang Danang Surya
Winata enggan menanggapi ribut-ribut kasus Acho. "Maaf saya tidak bisa,
masih sibuk," kata Danang saat dihubungi CNNIndonesia.com. Pelaporan Acho
ke polisi ini sebelumnya dikecam oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
(YLKI). Menurut YLKI, Acho menuliskan kekecewaan terhadap pihak pengembang
Apartemen Green Pramuka sebagai upaya untuk merebut hak-haknya sebagai
konsumen. Tindakan Acho dinilai telah sesuai dengan yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Regulasi itu
mengatur bahwa konsumen memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan keluhan
yang sesuai dengan fakta, termasuk melalui media sosial.
Sampai pada hari Rabu Komika Muhadkly MT alias Acho dan pihak
Apartemen Green Pramuka akhirnya menyatakan akan menyelesaikan permasalahan
antarkeduanya dengan cara damai dan kekeluargaan. Pertemuan mereka berlangsung
di Gedung Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/8) malam. "Malam
ini positif. Artinya, akan dieselasaikan secara kekeluargaan, cuma ada
keterbatasan waktu. Bisa ditindaklanjuti intinya, sudah ada kesepakatan positif
bahwa kita akan menyelesaikan ini dengan kekeluargaan," kata Acho ketika
ditemui wartawan.
Mengenai teknis penyelesaian masalah hukum,
pihak Acho dan Green Pramuka mengaku tidak dapat menyelesaikan pada malam itu
karena adanya keterbatasan waktu. Pasalnya, kesepakatan untuk berdamai dan
menyelesaikan masalah secara kekeluargaan baru disepakati kedua belah pihak. "Pihak
kejaksaan belum melimpahkan berkas, karena kalau pengadilan sudah menunjuk
majelis dan menjadwalkan sidang, ya kami hanya bisa meringankan. Sehingga
ketika malam ini diajak ketemu, kami siap ketemu," kata kuasa hukum Acho,
Thomson Situmeang.
Kuasa
Hukum Green Pramuka M Rizal Siregar turut menyatakan hal serupa. Dikatakan
Rizal, teknis kelanjutan hukum akan dibicarakan lebih lanjut pada pertemuan
dengan Acho selanjutnya. "Kami menyelesaikan dengan proses mediasi secara
kekeluargaan, karena mediasi itu salah satu jalan alternatif penyelesaian
sengketa. Untuk itu, secara teknis kami belum bisa jawab," kata Rizal. Rizal
juga enggan menjabarkan alasan dan pertimbangan Green Pramuka hingga bersedia
berdamai dengan Acho. Ia juga menolak memaparkan adanya kemungkinan
syarat-syarat yang diberikan pihaknya kepada Acho agar mau diajak berdamai.
"Memang harus kami
luruskan. Jadi kami tidak bisa jelaskan per item satu per satu terkait
perdamaian, karena berkaitan dengan hukum. Khawatir ada yang salah, jadi kami
tidak mau," ujarnya. Rizal pun menyatakan akan memberikan penjelasan lebih
lanjut pada pertemuan selanjutnya yang direncanakan akan segera dilakukan oleh
Green Pramuka dan Acho. "Soal teknis masih kita rancangkan, mohon dukungan
supaya besok lancar. Supaya besok teman media mengetahui, penyelesaian seperti
apa," terang Rizal.
_________________________________________________________
CYBERLAW PENGHINAAN DAN ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK DI INTERNET
Keberlakuan dan tafsir
atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok
dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah
Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27
ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama
baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku,
sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak
azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE
adalah Konstitusional.
Pasal 27
ayat 3 UU ITE, berbunyi :
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
SANKSI - Pasal 45 UU ITE(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).





- Follow Us on Twitter!
- "Join Us on Facebook!
- RSS
Contact