Minggu, 20 Mei 2018 0 komentar

Contoh Kasus Cybercrime & Cyberlaw

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI

CYBERLAW DAN CYBERCRIME DI INDONESIA


Disusun oleh :

Aji Aliansyah               (11151957)
Rajiv Sing                    (11152224)


Kelas : 11.6A.03


PROGRAM STUDI KOMPUTERISASI AKUNTANSI
AKADEMI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER BINA SARANA INFORMATIKA
JAKARTA
2018

Disusun oleh :
Aji Aliansyah               (11151957)
Rajiv Sing                    (11152224)


Kelas : 11.6A.03


PROGRAM STUDI KOMPUTERISASI AKUNTANSI
AKADEMI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER BINA SARANA INFORMATIKA
JAKARTA
2018

_________________________________________________________


KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK DI INTERNET


          Jakarta - Tulisan Muhadkly MT alias Acho soal keluhan fasilitas Apartemen Green Pramuka di blog pribadinya membawa artis stand up comedy (komika) itu sebagai tersangka pencemaran nama baik. Acho menyandang status tersangka sejak Juni 2017. Tanpa sepengetahuannya, pengembang apartemen Green Pramuka melaporkannya ke polisi. "Saya tidak pernah tahu dilaporkan ke polisi. Tidak pernah ada teguran, tidak ada somasi, atau peringatan dari pihak pengembang. Tiba-tiba saya jadi tersangka pada Juni 2017," ujar Acho saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (6/8).
          Acho membeberkan kronologi kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya. Berawal dari keluhan soal fasilitas apartemen ditulis Acho di blog pribadinya, muhadkly.com, sejak 8 Maret 2015. Beberapa bulan setelah tulisan itu muncul, kuasa hukum pengembang PT Duta Paramindo Sejahtera, Danang Surya Winata, melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 5 November 2015. Acho dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik.



          Dalam blog-nya, Acho mengungkapkan kekecewaan, karena pengembang tidak memenuhi janji untuk menjadikan area apartemen sebagai ruang terbuka hjau. Selain itu, ketidakjelasan sertifikat juga banyak dikeluhkan para penghuni. Padahal, menurut Acho, sertifikat itu dibutuhkan jika penghuni ingin menjual atau menjadikan jaminan ke bank untuk modal usaha. "Saya juga maunya pindah dari apartemen tapi enggak bisa," katanya. Selain itu, Acho juga mengeluhkan soal biaya renovasi tambahan yang dibebankan pada penghuni. Dalam buku ketentuan yang dibuat pihak pengembang, untuk biaya renovasi penghuni perlu membayar Rp1 juta sebagai deposit dan uang sampah sebesar Rp500 ribu. "Bahkan untuk biaya pasang cermin saja kami harus bayar izin Rp50 ribu. Enggak tahu kenapa," ucap Acho.

          Usai menuliskan kekecewaannya di blog, Acho tak pernah bertemu dengan Danang maupun pihak pengembang apartemen lainnya. Keluhannya itu juga tak pernah ditanggapi serius oleh pihak pengembang. "Bertemu tidak pernah, demo juga tidak digubris. Akhirnya kami cuma bisa curhat soal ini di media sosial. Saya lakukan bukan untuk merugikan atau apa, tapi demi kepentingan umum," ucap Acho. Dua tahun berlalu, Acho tiba-tiba dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi pada 26 April 2017.
          Ia memenuhi panggilan itu dan menjelaskan permasalahan yang dihadapi. Namun, pada 9 Juni 2017 Acho kembali dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kali ini ia dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Ia lantas berinisiatif untuk melakukan mediasi dengan Danang. Namun permintaannya itu tak pernah ditanggapi. "Saya kirim surat, saya telepon, saya kirim chat pribadi lewat whatsapp juga tidak mau. Padahal saya hanya ingin bertemu untuk bahas soal ini dan bersama-sama cari jalan keluarnya supaya tidak perlu lewat jalur hukum," tutur Acho. Upaya tersebut tak membuahkan hasil. Acho kembali memenuhi panggilan ke Polda Metro Jaya untuk pengambilan sidik jari dan foto sebagai tersangka pada 17 Juli 2017.

          Akun twitter atas nama @muhadkly menjadi salah satu barang bukti yang disita polisi. Kini, Acho tinggal menunggu waktu untuk menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (7/8). Acho mengklaim bersikap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan. Ia pun berharap pihak kejaksaan tak menahan dirinya. "Saya selalu kooperatif memenuhi panggilan dari polisi. Mudah-mudahan kejaksaan tidak menahan saya," katanya.
          Terlepas dari kasus yang menjeratnya, Acho mengaku masih ingin berdamai dengan pihak yang melaporkannya ke polisi. "Saya ingin duduk bareng supaya bisa dijelaskan tulisan mana yang memang merugikan. Sebenarnya saya kan hanya curhat, kalau memang ada yang menggangu bilang saja," ucapnya.
          Sementara kuasa hukum pengembang Danang Surya Winata enggan menanggapi ribut-ribut kasus Acho. "Maaf saya tidak bisa, masih sibuk," kata Danang saat dihubungi CNNIndonesia.com. Pelaporan Acho ke polisi ini sebelumnya dikecam oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Menurut YLKI, Acho menuliskan kekecewaan terhadap pihak pengembang Apartemen Green Pramuka sebagai upaya untuk merebut hak-haknya sebagai konsumen. Tindakan Acho dinilai telah sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Regulasi itu mengatur bahwa konsumen memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan keluhan yang sesuai dengan fakta, termasuk melalui media sosial.

          Sampai pada hari Rabu  Komika Muhadkly MT alias Acho dan pihak Apartemen Green Pramuka akhirnya menyatakan akan menyelesaikan permasalahan antarkeduanya dengan cara damai dan kekeluargaan. Pertemuan mereka berlangsung di Gedung Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/8) malam. "Malam ini positif. Artinya, akan dieselasaikan secara kekeluargaan, cuma ada keterbatasan waktu. Bisa ditindaklanjuti intinya, sudah ada kesepakatan positif bahwa kita akan menyelesaikan ini dengan kekeluargaan," kata Acho ketika ditemui wartawan.
          Mengenai teknis penyelesaian masalah hukum, pihak Acho dan Green Pramuka mengaku tidak dapat menyelesaikan pada malam itu karena adanya keterbatasan waktu. Pasalnya, kesepakatan untuk berdamai dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan baru disepakati kedua belah pihak. "Pihak kejaksaan belum melimpahkan berkas, karena kalau pengadilan sudah menunjuk majelis dan menjadwalkan sidang, ya kami hanya bisa meringankan. Sehingga ketika malam ini diajak ketemu, kami siap ketemu," kata kuasa hukum Acho, Thomson Situmeang.


Kuasa Hukum Green Pramuka M Rizal Siregar turut menyatakan hal serupa. Dikatakan Rizal, teknis kelanjutan hukum akan dibicarakan lebih lanjut pada pertemuan dengan Acho selanjutnya. "Kami menyelesaikan dengan proses mediasi secara kekeluargaan, karena mediasi itu salah satu jalan alternatif penyelesaian sengketa. Untuk itu, secara teknis kami belum bisa jawab," kata Rizal. Rizal juga enggan menjabarkan alasan dan pertimbangan Green Pramuka hingga bersedia berdamai dengan Acho. Ia juga menolak memaparkan adanya kemungkinan syarat-syarat yang diberikan pihaknya kepada Acho agar mau diajak berdamai.
          "Memang harus kami luruskan. Jadi kami tidak bisa jelaskan per item satu per satu terkait perdamaian, karena berkaitan dengan hukum. Khawatir ada yang salah, jadi kami tidak mau," ujarnya. Rizal pun menyatakan akan memberikan penjelasan lebih lanjut pada pertemuan selanjutnya yang direncanakan akan segera dilakukan oleh Green Pramuka dan Acho. "Soal teknis masih kita rancangkan, mohon dukungan supaya besok lancar. Supaya besok teman media mengetahui, penyelesaian seperti apa," terang Rizal.


_________________________________________________________



CYBERLAW PENGHINAAN DAN ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK DI INTERNET


           Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.
          Pasal 27 ayat 3 UU ITE, berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
          SANKSI - Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Selasa, 11 Juli 2017 0 komentar

Tugas MYOB Multi Currency

Assalamu'alikum Wr.Wb

Udah lama nih nggak update lagi di blog ini, untuk kali ini saya akan memposting tugas mata kuliah bernama "Aplikasi Komputer Akuntansi (MYOB)" yang versi Multi Currency.
Sebelumnya saya akan menjelaskan sedikit tentang aplikasi/software MYOB ini.
 MYOB Accounting adalah sebuah software akuntansi yang diperuntukkan bagi usaha kecil menengah ( UKM ) yang dibuat secara terpadu (integrated software ). Software ini sebagai tool (alat) yang membantu proses pekerjaan akuntansi ada supaya menjadi lebih cepat dan tepat.

MYOB bermanfaat untuk mempermudah untuk menyusun laporan keuangan perusahaan dengan efisien dan cepat. Kuntungannya menggunakan software ini adalah kecepatan dalam mengelola data dan terkadang data sudah dilakukan secara otomatis oleh komputer bila dibandingkan menggunakan cara manual. Penggunaan komputer juga memiliki ketepatan tinggi. Aplikasi komputer akuntansi juga mampu menghasilkan dan menampilkan data yang mudah dan cepat.

Semoga dengan sedikit penjelasan yang saya cantumkan tadi dapat dimengerti :D

Dalam tugas file ini terdapat soal-soal studi kasus yang sudah dibuat oleh kelompok saya yang terdiri dari :
1. Aji Aliansyah
2. Mikael Tigana Agus
3. Rajiv Sing
4. Windarata

Ini dokumentasi kami pada saat mengerjakan tugasnya






Disni saya akan mengunggah file (*pdf) study kasusnya, dan untuk mengetahui cara pengerjaannya dalam bentuk video juga di sertakan link downloadnya dibawah. Itu saja yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Sekian &  Terimakasih

Wassalamualaikum Wr.Wb


Download file pdf !
Download Video
Sabtu, 29 Oktober 2016 1 komentar

Perkenalan

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ (Assalamualaikum Wr.Wb)

Perkenalkan nama saya Aji Aliansyah, saya berasal dari Rangkasbitung (Banten), tinggal di Balaraja (Kab. Tangerang). Saya pengguna baru blog ini & ini adalah postingan pertama ane gan, yaa bisa dibilang newbie atau pemula. Pada Awalnya saya membuat blog ini, saya dan teman-teman sekelas ditugaskan untuk membuat blog masing-masing lalu setelah membuat blog ini diharuskan untuk mengirim email ke dosen (oh iya saya juga seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Cimone) paling lambat tanggal 30 Oktober 2016 pukul 23.59.59 WIB. Detail banget kan :D maka dari itu saya membuat blog ini secepat mungkin sebelum tanggal tersebut, yaa hitung2 bisa dapet nilai tambahan gitu wkwkwk...

Ok sampai di sini saja dulu perkenalan kita kali ini, mungkin saya bisa menggunakan blog ini dengan sebaik mungkin dan mempelajarinya lebih dalam lagi, supaya lebih baik kedepannya, jangan lupa beri feedback positif ,share, dan tinggalkan komentar\pesan dibawah ini.

وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ ( Wassalamu'alaikum Wr.Wb)
 
;